![]() |
Dua Pengedar dan Pengguna Narkoba di Tanjung Tiram Dibekuk Polres Batu Bara. (foto/ist) |
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (6/8/2026), polisi mengamankan dua tersangka di lokasi yang sama, yakni Gang Cirit, Desa Bagan Dalam.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial AM (38), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga bungkus kertas cokelat berisi ganja kering dengan berat bruto 11,89 gram serta empat plastik klip berisi ganja kering seberat bruto 4,61 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik warna merah dan uang tunai sebesar Rp42.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku ganja tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Desa Bagan Dalam. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diketahui berinisial I.
Berselang sekitar 10 menit kemudian, tepatnya pukul 11.40 WIB, personel Satresnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika di lokasi yang sama. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (40), warga Kecamatan Nibung Hangus.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,21 gram. Kepada penyidik, S mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Batu Bara. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(zein)


