Dugaan Pungli Berkedok Pemeliharaan Lingkungan, Oknum Kepling di Medan Petisah Disorot Warga

Sebarkan:
Salah satu kwitansi bukti kutipan yang dilakukan oknum kepling. (foto/ist)
MEDAN – Kinerja seorang kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, berinisial MY, menjadi sorotan setelah beredarnya lembaran kwitansi yang diduga digunakan untuk melakukan kutipan kepada pelaku usaha di wilayah setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kwitansi tersebut mencantumkan nama "Pemeliharaan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat (PLPM)" serta logo Pemerintah Kota Medan. Dalam dokumen itu juga tercantum nominal pembayaran yang disebut sebagai bentuk partisipasi untuk pemeliharaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Sejumlah pelaku usaha, mulai dari pertokoan hingga UMKM, disebut menerima permintaan pembayaran dengan nilai mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulan.

Kwitansi yang beredar diketahui ditandatangani oleh pihak yang tercantum sebagai Ketua, Bendahara, dan Kepling IX. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status maupun legalitas organisasi bernama PLPM tersebut.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Petisah, Bunyamin Tanjung, saat dikonfirmasi mengaku telah menerima informasi dan menemukan salinan kwitansi yang dimaksud.

Menurut Bunyamin, sepanjang pengetahuannya, PLPM bukan merupakan lembaga resmi yang berada di bawah struktur LPM maupun organisasi kemasyarakatan yang diakui.

"Setahu saya, PLPM bukan lembaga atau organisasi resmi. Dugaan kami, nama itu digunakan oleh oknum tertentu," ujar Bunyamin, Sabtu (8/8/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menegur oknum kepling yang sama karena diduga menggunakan nama LPM dalam aktivitas serupa.

"Dulu pernah memakai nama LPM untuk melakukan kutipan. Saat itu langsung kami tegur karena LPM tidak pernah menginstruksikan atau membenarkan praktik seperti itu," katanya.

Atas temuan tersebut, LPM Kecamatan Medan Petisah berencana berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk meminta klarifikasi serta memastikan legalitas kegiatan yang dimaksud.

Selain itu, Bunyamin meminta Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat, camat, dan lurah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kutipan yang terjadi di wilayah Lingkungan IX.

"Kami berharap dilakukan pemeriksaan agar semuanya menjadi terang. Kami juga telah mengantongi salinan kwitansi yang beredar sebagai bahan klarifikasi," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepling IX Kelurahan Sei Sikambing D berinisial MY belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat penjelasannya sebagai bagian dari asas keberimbangan.(akbar)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com