LSM AHIB Hadang Truk Tangki di Pelabuhan Sibolga, Pertanyakan Legalitas Pengangkutan BBM

Sebarkan:
Transportir BBM dari PT Bayang Anis saat berada di kawasan Pelabuhan Pelindo Sibolga, Selasa (18/8/2026). (foto:mm/ist)
SIBOLGA — Aktivitas sebuah mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Pelabuhan Pelindo Sibolga, Jalan Horas, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), dipertanyakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Hukum Indonesia Bersatu (DPP AHIB), Selasa (18/8/2026).

Sekitar pukul 14.30 WIB, sejumlah pengurus AHIB mencoba menghentikan mobil tangki yang disebut hendak melakukan pengisian BBM ke salah satu kapal yang sedang bersandar di dermaga.

Kecurigaan bermula ketika pengurus AHIB menanyakan tujuan pengangkutan kepada sopir. Menurut sopir, BBM tersebut merupakan BBM industri dan akan dibawa menyeberang ke Gunung Sitoli melalui Pelabuhan Pelindo Sibolga.

Namun, kendaraan itu justru terlihat melakukan aktivitas pengisian BBM ke sebuah kapal di dermaga. Perubahan aktivitas tersebut membuat pengurus AHIB mempertanyakan dokumen pengangkutan dan asal-usul BBM yang dibawa.

Bendahara DPP AHIB, Poltak Parluhutan Silaban, mengatakan pihaknya kemudian meminta sopir memperlihatkan dokumen resmi pengangkutan BBM. Menurut dia, dokumen yang ditunjukkan menimbulkan pertanyaan karena tidak sesuai dengan dokumen yang semestinya menyertai pengangkutan BBM.

AHIB juga mengaku telah melakukan investigasi dan berkomunikasi dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga. Menurut Poltak, pihak KSOP menyatakan dokumen kendaraan tersebut lengkap.

"Kalau dokumennya lengkap, pertanyaan kami sederhana: kenapa ketika kami meminta kepada sopir, dokumen yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan dan setelah BBM dibongkar di kapal, sopir kemudian menghilang meninggalkan kenderaannya?" kata Poltak.

Di lokasi, seseorang yang disebut berasal dari KSOP Sibolga kemudian membawa selembar surat dengan kop berlogo KSOP. Dalam surat tersebut tercantum nama PT Ganani Indonesia (PT Bayang Anis) yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja.

AHIB mengatakan masih mempertanyakan keterkaitan surat tersebut dengan pengangkutan BBM yang dilakukan mobil tangki. Menurut mereka, upaya meminta penjelasan kepada pihak perusahaan melalui sopir belum memperoleh jawaban yang memadai.

Poltak mengatakan pengangkutan BBM melalui jalur darat semestinya dilengkapi dokumen perjalanan atau surat jalan yang jelas, termasuk pihak penerima BBM. Karena dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan secara meyakinkan, AHIB menduga BBM yang diangkut tidak memiliki kelengkapan administrasi sebagaimana mestinya.

Dugaan itu, kata dia, belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

AHIB kemudian menghubungi petugas Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Sibolga. Menurut keterangan yang diterima lembaga itu, persoalan tersebut diminta dikonfirmasi kepada KSOP Sibolga, termasuk mengenai bagaimana kendaraan pengangkut BBM tersebut dapat masuk dan melakukan aktivitas di kawasan pelabuhan.

AHIB berencana menyurati KSOP Sibolga dan KP3 Sibolga untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong pemeriksaan bersama mengenai legalitas BBM dan dokumen pengangkutannya.

Soroti Masa Berlaku Kendaraan

Selain dokumen BBM, AHIB juga mempersoalkan legalitas kendaraan pengangkut. Sekretaris DPP AHIB, Swandy Manalu, mengatakan mobil tangki dengan nomor polisi B 9014 VFU yang diamati di lokasi tercantum masa berlaku 05-2023 pada pelat nomornya.

Menurut Swandy, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang berwenang karena kendaraan pengangkut BBM memiliki persyaratan administrasi dan keselamatan yang lebih ketat dibanding kendaraan biasa.

Ia mempertanyakan apakah kendaraan tersebut masih memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai transportir BBM apabila masa berlaku administrasinya memang telah berakhir.

"Kalau masa berlaku administrasinya sudah mati, harus dipastikan apakah kendaraan itu masih memenuhi persyaratan sebagai kendaraan pengangkut BBM," ujar Swandy.

AHIB juga menyoroti konsekuensi apabila kendaraan pengangkut BBM tidak memenuhi persyaratan administrasi. Mereka menyebut persoalan tersebut dapat berkaitan dengan verifikasi kendaraan oleh penyedia BBM, kewajiban uji berkala kendaraan, hingga penegakan hukum lalu lintas.

Namun, AHIB meminta persoalan itu tidak berhenti pada dugaan. Mereka mendorong KSOP, KP3, kepolisian, dan instansi teknis terkait memeriksa dokumen kendaraan, asal BBM, tujuan pengiriman, dokumen pembelian, serta pihak penerima BBM. Dengan begitu, status BBM yang diangkut mobil tangki tersebut dapat dipastikan secara administratif dan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari pihak PT Ganani Indonesia mengenai tudingan dan pertanyaan yang disampaikan AHIB. Penjelasan dari KSOP Sibolga dan KP3 Sibolga mengenai dokumen pengangkutan serta prosedur kendaraan tersebut masuk ke kawasan Pelabuhan Pelindo Sibolga juga masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com