Modus Lapak UMKM? Eks Gedung KUD Maju Jaya Batu Bara Disorot, Status Penguasaan Dipertanyakan

Sebarkan:
Lahan eks KUD Maju Jaya berubah fungsi diduga dikuasai oknum tertentu. (foto:mm/zein)
BATU BARA – Keberadaan bangunan eks KUD Maju Jaya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan V, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan tersebut diduga dimanfaatkan dikuasai seseorang dengan modus lapak UMKM, sementara status penguasaan dan dasar pemanfaatannya dipertanyakan.

Informasi yang dihimpun medanmerdeka.com, persoalan tersebut sebelumnya sempat memicu protes sejumlah warga Kelurahan Lima Puluh Kota. Mereka mempertanyakan dasar pemanfaatan lahan dan bangunan eks KUD Maju Jaya oleh Koperasi Berjuang Bersama Bahagia yang disebut dikelola seorang warga berinisial MB.

Lurah Lima Puluh Kota Roby Wibisono mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai dasar penguasaan bangunan eks KUD Maju Jaya tersebut.

Menurut Roby, persoalan itu juga telah diketahui Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status pemanfaatan bangunan tersebut.

Sebelumnya, warga yang mempertanyakan keberadaan aktivitas di lokasi tersebut sempat difasilitasi pihak kelurahan untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, MB disebut menjelaskan bahwa pemanfaatan lokasi tersebut dimaksudkan untuk menata para pelaku usaha kecil yang berjualan di pinggir jalan agar dapat berjualan di satu lokasi.

MB juga disebut menyampaikan tidak memiliki niat untuk menguasai lahan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi bangunan di lokasi tersebut justru berubah. Bangunan eks KUD Maju Jaya kini disebut telah tertutup dan dikelilingi dinding seng sehingga kembali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Dinas Koperasi: Tak Pernah Keluarkan Izin

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara, Radiansyah F. Lubis, saat dikonfirmasi medanmerdeka.com, mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat izin penggunaan bangunan eks KUD Maju Jaya tersebut kepada Koperasi Berjuang Bersama Bahagia.

Radiansyah juga menyebut tidak mengetahui adanya permohonan izin penggunaan maupun dokumen lain yang diajukan pihak koperasi terkait pemanfaatan bangunan tersebut. “Setahu saya tidak pernah mengeluarkan surat apa pun,” kata Radiansyah, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, pihak yang lebih mengetahui mengenai status lahan dan bangunan tersebut adalah pemerintah kelurahan dan kecamatan.

“Semua yang memahami status dan lainnya kan lurah dan camat. Pihak kami hanya melanjutkan kalau memang ada dasarnya dari kelurahan dan camat,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Koperasi Berjuang Bersama Bahagia maupun MB terkait dasar hukum pemanfaatan eks KUD Maju Jaya tersebut.

Status kepemilikan serta dasar pemanfaatan lahan dan bangunan tersebut juga masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com