Motor CBR 150 Hilang dari Parkiran, Polisi Ungkap Dugaan Penadahan hingga ke Serdang Bedagai

Sebarkan:
Terduga penadah bersama hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Medang Deras, Polres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang di Dusun IX, Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (30) yang diduga sebagai penadah. Petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda CBR 150 yang dilaporkan hilang.

Kasus ini berawal dari laporan Derma Sari Lubis (46) melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VIII/2026/SPKT/Polsek Medang Deras/Polres Batu Bara, tertanggal 19 Agustus 2026.

Peristiwa kehilangan sepeda motor terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun IX, Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras.

Saat itu, anak korban, Ari Sanjaya, memarkirkan sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam bernomor polisi T 4135 YE. Kendaraan tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci masih melekat pada kontak.

Ketika kembali untuk mengambil kendaraan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16,5 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medang Deras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan yang dipimpin Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala bersama Kanit Reskrim IPDA Muhammad Kadri, S.H.

Hasil penyelidikan membuahkan titik terang. Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut.

Informasi itu mengarah ke Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan sepeda motor tersebut berada di sebuah rumah warga. Polisi selanjutnya mengamankan IS yang diduga sebagai penadah bersama kendaraan yang dilaporkan hilang.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda CBR 150 warna hitam tahun 2015, dengan nomor polisi T 4135 YE, nomor mesin KC81E1005789 dan nomor rangka MH1KC8111FK005849.

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara maksimal untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara maksimal untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medang Deras,” ujarnya.

Saat ini, IS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medang Deras untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polsek Medang Deras juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli atau menerima kendaraan maupun barang yang tidak jelas asal-usulnya. Sebab, barang yang diduga berasal dari tindak pidana dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com