Pansus Plasma DPRD Batu Bara Minta Kementerian ATR/BPN Tunda Proses Perpanjangan HGU Perkebunan

Sebarkan:
Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Khomri. (foto/ist)
BATU BARA — Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunda proses pembaruan atau perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di daerah tersebut hingga Pansus menyelesaikan pembahasan dan menghasilkan rekomendasi.

Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan dalam konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN.

“Kita sudah meminta kepada Kementerian ATR/BPN agar proses pembaruan atau perpanjangan HGU ditunda hingga Pansus Plasma selesai bekerja,” ujar Ismar kepada wartawan di Kantor DPRD Batu Bara, Selasa (18/8/2026).

Menurut Ismar, Pansus saat ini masih menginventarisasi berbagai masukan dari pihak terkait, termasuk fakta di lapangan serta regulasi yang mengatur pelaksanaan program plasma yang telah berjalan maupun yang akan dilaksanakan.

Ia menegaskan Pansus Plasma DPRD Batu Bara akan bekerja secara serius dalam menelusuri persoalan dan memastikan pelaksanaan program plasma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pansus tidak main-main dalam menelusuri dan menegakkan regulasi tentang plasma di Batu Bara. Muara akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat Batu Bara,” katanya.

Dalam konsultasi tersebut, Pansus juga membahas status pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang masa berlaku HGU-nya telah berakhir pada 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima Pansus, permohonan pembaruan HGU perusahaan tersebut telah diajukan dan berkas persyaratannya telah diterima Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga kini keputusan pembaruan HGU tersebut belum diterbitkan.

Ismar mengatakan pihaknya meminta proses pembaruan HGU tersebut turut mempertimbangkan rekomendasi yang nantinya dihasilkan Pansus Plasma DPRD Batu Bara.

“Kami meminta agar proses tersebut mempertimbangkan rekomendasi yang nantinya dihasilkan Pansus Plasma DPRD Batu Bara,” ujarnya.

Ismar menyebut Kepala Biro Hukum Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Nugraha, S.H., M.H., yang didampingi Penata Pertanahan Ahli Pertama Yoan Viska Amelia serta jajaran pejabat Ditjen PHPT, menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN masih menunggu hasil akhir kerja Pansus.

Hasil kerja tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terkait persoalan plasma di Batu Bara.

“Mereka meminta agar setelah Pansus menyelesaikan pekerjaannya, rekomendasi resmi disampaikan kepada Kementerian sebagai dasar tindak lanjut,” kata Ismar.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara, Darmansyah, mengatakan isu plasma yang digagas IWO bersama Zuriat Kedatukan Lima Puluh sempat ditafsirkan beragam oleh sejumlah pihak.

Ia menegaskan gagasan tersebut bertujuan mendorong terwujudnya program plasma perkebunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita heran ada pihak-pihak tertentu yang memandang negatif upaya pembentukan plasma HGU perkebunan di Batu Bara. Karena itu, sebagai inisiator dan bersama Pansus, kami sepakat bekerja maksimal untuk mewujudkan cita-cita ini,” ujar Darmansyah.

Pansus Plasma DPRD Batu Bara selanjutnya akan merampungkan inventarisasi data, masukan, serta ketentuan regulasi sebelum menyusun rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada pihak terkait.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com