![]() |
| Tiga tersangka dijebloskan jeruji besi Mapolres Asahan. (foto/ist) |
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Polisi mengamankan pria berinisial S (38) setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 19 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 44,27 gram serta tiga butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram.
Kepada petugas, S mengaku barang tersebut diperoleh bersama pria berinisial H dari seseorang di wilayah Kota Tanjungbalai. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap sumber dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sabu dan Ganja Disita dari Rumah di Kisaran Timur
Pada hari yang sama, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah rumah di Jalan Maria Ulfa, Gang Siku-Siku, Lingkungan VIII, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MFZM (34) diamankan.
Petugas menyita tujuh bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 3,64 gram, satu bungkus plastik berisi ganja seberat 0,12 gram, serta satu bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kosong.
MFZM mengaku barang bukti tersebut miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari pria berinisial H di kawasan Jalan Pattimura, Kisaran.
Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitan antara pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.
Bawa Sabu 3,18 Gram, Pria 27 Tahun Ditangkap
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Rajawali, Lingkungan V, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur.
Polisi mengamankan pria berinisial P (27) setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan sabu.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarai P di sekitar kawasan GMI Ebenezer, Jalan Rajawali.
Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 3,18 gram.
P mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, P beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H., mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap ketiga perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Terhadap yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Kami akan terus mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Seluruh barang bukti dan para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Asahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Polres Asahan mengimbau masyarakat turut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(zein)


