BATU BARA — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan kebijakan penghapusan piutang PBB-P2 yang telah kedaluwarsa untuk tahun pajak 1992 hingga 2020.
Program tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah daerah mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Namun, penghapusan piutang tersebut memiliki persyaratan. Wajib pajak terlebih dahulu harus melunasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 hingga 2026.
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Selain meringankan beban piutang pajak masa lalu, kepatuhan membayar pajak dinilai penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara.
Ini Syarat Penghapusan Piutang PBB-P2
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program penghapusan piutang PBB-P2 perlu memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan Pemkab Batu Bara.
Piutang PBB-P2 tahun pajak 1992-2020 dapat dihapuskan dengan ketentuan wajib pajak melunasi terlebih dahulu kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2021-2026.
Dengan demikian, masyarakat disarankan segera mengecek status kewajiban PBB-P2 masing-masing agar dapat mengetahui tunggakan yang harus diselesaikan. Program penghapusan piutang tersebut berlaku hingga 30 September 2026.
Pemkab Batu Bara mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Wajib pajak dapat segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tahun 2021-2026 dan memanfaatkan penghapusan piutang untuk periode 1992-2020 sesuai ketentuan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme, pengecekan tunggakan, dan pelaksanaan program, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.
Pemkab Batu Bara berharap program tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.(zein)


