Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 880 gram ganja kering. Selain itu, petugas turut mengamankan satu paket sabu siap pakai, satu paket ganja siap pakai, dua unit telepon seluler, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, M merupakan warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap M saat mengendarai sepeda motor dan diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
“Untuk barang bukti, kami sita satu bungkus ganja yang beratnya 880 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti satu paket sabu siap pakai, satu paket ganja siap pakai, dua unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujar Rafli, Kamis (17/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, M mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar ganja selama sekitar enam bulan. Menurut Rafli, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dijual. Pelaku juga disebut mengedarkan ganja berdasarkan pesanan.
Polisi menduga ganja yang disita dari M diperoleh dari seorang perempuan berinisial MP. Saat ini, MP masih dalam pengejaran kepolisian. Rafli menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika.
“Kami sudah mengetahui pemasoknya. Kami pastikan pelaku narkoba, baik pengedar maupun bandar, tidak akan ada ruang sedikit pun. Kami akan terus mengungkapnya,” pungkas Rafli.(tan)


