![]() |
| Sekda Humbahas Christison R Marbun, saat menyampaikan Ranperda TA 2027 kepada Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora.(foto/ist) |
Turut mendampingi Sekda, Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Sekretaris DPRD Nipson Lumban Gaol dan Kabid Anggaran BPKPD Kristina Sianturi.
Sekda Christison R Marbun, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 104, dimana Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat enam puluh hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan kepada DPRD, untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga berharap, proses pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat diperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
Dimana nanti, pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan menghasilkan kesepakatan yang mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.(Erwin Nababan)


