Berkali-kali Diundang DPRD, Kenapa Pemkab Batu Bara Tak Hadir dalam Pansus Plasma Perkebunan?

Sebarkan:
Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara di Lima Puluh Kota. (foto/ist)
BATU BARA — Persoalan kewajiban penyediaan plasma perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat di Kabupaten Batu Bara memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian rapat dengar pendapat (RDP), DPRD Batu Bara membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma untuk menelusuri persoalan tersebut.

Pengaduan masyarakat terkait plasma perkebunan telah disampaikan kepada DPRD Batu Bara sejak 25 Desember 2025. Pengaduan itu diinisiasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara bersama zuriat Kedatukan Lima Puluh dan kemudian dibahas melalui sejumlah RDP sebelum DPRD sepakat membentuk Pansus melalui rapat paripurna.

Dalam prosesnya, sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara disebut berulang kali tidak menghadiri undangan RDP di DPRD. Pihak yang disebut diundang antara lain Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perizinan, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan.

Kondisi serupa, menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat Pansus, kembali terjadi setelah Pansus Plasma berjalan sekitar empat bulan. Sejumlah pejabat yang diundang disebut tidak hadir dan hanya mengutus staf atau kepala bidang. Tim Pansus menilai kondisi tersebut menyulitkan pembahasan karena perwakilan yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Minimnya kehadiran pihak eksekutif juga menjadi sorotan dalam sejumlah rapat Pansus. Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Komri, bahkan sempat mempertanyakan ketidakhadiran kepala dinas terkait saat rapat berlangsung. Namun, pertanyaan tersebut disebut tidak mendapatkan jawaban yang memadai dari perwakilan yang hadir.

Di sisi lain, kehadiran anggota Pansus dalam sejumlah rapat juga menjadi perhatian. Dari 15 anggota Pansus yang ditetapkan, disebut hanya sebagian anggota yang konsisten menghadiri rapat. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembahasan persoalan plasma yang menyangkut kepentingan masyarakat sekitar perkebunan.

IWO Batu Bara dan sejumlah zuriat Kedatukan Lima Puluh menyatakan akan mendorong masyarakat untuk hadir dalam rapat Pansus berikutnya. Mereka meminta persoalan plasma ditanggapi secara serius oleh seluruh pihak terkait, termasuk Pemkab Batu Bara. Ketentuan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam sektor perkebunan juga menjadi salah satu dasar yang mereka soroti dalam persoalan ini.

DPRD Batu Bara sendiri diperkirakan akan menyusun rekomendasi setelah seluruh proses pembahasan Pansus selesai. Rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemkab Batu Bara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com