![]() |
| Ketua Forum Komunikasi Antar Etnis (FKAE) Kabupaten Batu Bara, Muhammad Rafik. (foto/ist) |
BUDAYA tidak cukup hanya diwariskan melalui cerita, adat dan tradisi. Ia membutuhkan ruang untuk hidup, tempat masyarakat berkumpul, berkarya dan mengenalkan nilai-nilai budaya kepada generasi berikutnya.
Hal itulah yang menjadi perhatian Ketua Forum Komunikasi Antar Etnis (FKAE) Kabupaten Batu Bara, Muhammad Rafik, menyusul langkah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara.
Rafik mengapresiasi penyusunan Ranperda tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan dan pengembangan budaya Melayu yang menjadi salah satu bagian dari sejarah dan identitas Kabupaten Batubara.
“Kami dari FKAE sangat mengapresiasi langkah ini. Budaya Melayu merupakan bagian penting dari sejarah Batubara dan harus mendapatkan tempat yang kuat dalam kebijakan pembangunan daerah,” ujar Rafik.
Namun, menurut Rafik, pemajuan kebudayaan tidak boleh berhenti pada pembahasan adat, tradisi maupun kelembagaan adat. Ada persoalan mendasar yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pembahasan Ranperda, yakni kepastian mengenai tanah adat dan ruang kebudayaan.
“Jangan hanya kita bicara adat, kedatukan dan budaya, tetapi ruang hidup dan ruang untuk membangun kebudayaan itu sendiri tidak jelas. Sampai hari ini kita masih membutuhkan kejelasan mengenai persoalan tanah adat. Ini harus menjadi bagian yang dibahas secara serius dan transparan,” katanya.
Menurut dia, kepastian ruang menjadi penting karena kebudayaan membutuhkan tempat untuk tumbuh. Masyarakat membutuhkan ruang untuk berkumpul, melaksanakan kegiatan adat, menggelar pertunjukan seni, memberikan pendidikan budaya hingga membina generasi muda.
“Bagaimana kita mau membangun budaya kalau ruangnya tidak ada? Bagaimana kita mau menghidupkan adat kalau masyarakat tidak memiliki tempat untuk berkumpul dan berkegiatan?” ujarnya.
Karena itu, Rafik berharap Pemkab dan DPRD Batu Bara tidak hanya menghasilkan regulasi, tetapi juga mendorong pembangunan fasilitas kebudayaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Di antaranya gedung kesenian dan kebudayaan, panggung pertunjukan, pendopo, galeri budaya, kawasan rumah adat hingga ruang terbuka yang dapat menjadi tempat berbagai aktivitas masyarakat.
“Perda harus mempunyai daya dorong terhadap pembangunan fasilitas kebudayaan. Jangan sampai kita mempunyai aturan yang bagus, tetapi masyarakat tidak mempunyai tempat untuk menjalankan dan mengembangkan kebudayaannya,” kata Rafik.
Gagasan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan konsep kawasan terpadu seni budaya, olahraga dan taman kota yang selama ini didorong FKAE Kabupaten Batubara. Kawasan itu diharapkan dapat menjadi ruang bersama sekaligus wadah bagi berbagai kelompok etnis untuk menampilkan dan mengembangkan kebudayaan masing-masing.
“Di kawasan itu kita bisa membangun rumah-rumah etnis, gedung kebudayaan, panggung seni, ruang UMKM, taman kota dan fasilitas olahraga,” jelasnya.
Rafik menegaskan, penguatan budaya Melayu tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan kebudayaan etnis lain. Sebaliknya, menurut dia, keberagaman budaya merupakan kekayaan yang dapat memperkuat persatuan masyarakat Batubara.
“Batu Bara ini rumah kita bersama. Melayu adalah salah satu akar budaya daerah, sementara etnis-etnis lainnya adalah bagian dari warna dan kekayaan Batubara. Kita tidak membangun budaya untuk memisahkan, tetapi membangun budaya untuk mempersatukan,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Persoalan tanah adat, ruang budaya, fasilitas kebudayaan, kelembagaan adat, perlindungan pelaku seni dan budaya, pendidikan kebudayaan hingga pengembangan ekonomi kreatif dinilai perlu mendapat perhatian.
“Kalau kita benar-benar serius memajukan budaya, maka harus ada regulasi, ada tanah atau ruang yang jelas, ada fasilitas, ada anggaran dan ada program yang berkelanjutan. Jangan hanya seremoni dan bicara adat ketika ada kegiatan tertentu,” katanya.
Rafik juga mengajak tokoh adat, budayawan, pelaku seni, tokoh masyarakat, generasi muda serta organisasi kemasyarakatan untuk ikut memberikan masukan selama proses penyusunan Ranperda.
“FKAE siap bersinergi dengan Pemkab dan DPRD. Kita ingin Ranperda ini benar-benar menjadi payung hukum yang hidup dan mampu melahirkan pembangunan kebudayaan yang nyata,” pungkasnya.
Bagi Rafik, pemajuan kebudayaan bukan semata-mata menjaga peninggalan masa lalu. Lebih dari itu, warisan budaya harus diberi ruang agar dapat terus hidup dan menjadi bagian dari masa depan Batubara.
“Budaya harus punya rumah. Adat harus punya ruang. Masyarakat harus punya tempat untuk berkumpul dan berkarya. Kalau itu kita wujudkan, maka kita tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi sedang menyiapkan masa depan budaya Batubara untuk generasi berikutnya,” tutupnya.(zein)


