![]() |
| Suasana eksekusi pengosongan rumah di Desa Suka Maju, Tanjung Tiram, Batu Bara, dikawal pihak kepolisian. (foto/ist) |
Pengamanan dilakukan melalui koordinasi Kasat Intelkam Polres Batu Bara, Kasat Samapta, dan Kapolsek Talawi dengan melibatkan personel Polres Batu Bara serta Polsek Talawi yang telah ditugaskan di lokasi.
Kegiatan diawali apel persiapan dan plotting personel sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, juru sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan penetapan eksekusi pengosongan di hadapan pihak pemohon, perangkat desa dan pihak terkait.
Sekitar pukul 10.25 WIB, petugas membuka pintu rumah yang menjadi objek perkara dan proses pengosongan dilakukan. Setelah itu, kunci objek perkara diserahkan juru sita Pengadilan Negeri Kisaran kepada pihak pemohon.
Seluruh rangkaian eksekusi selesai sekitar pukul 10.30 WIB. Pengamanan kemudian dilanjutkan hingga apel konsolidasi yang digelar sekitar pukul 11.35 WIB.
Polres Batu Bara menyebut pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib dan kondusif. Tidak ditemukan adanya perlawanan massa maupun potensi aksi unjuk rasa selama proses berlangsung.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, termohon/tergugat berinisial RAMLI tidak hadir. Sementara JAMILAH bersama anaknya, DILA, datang setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Polres Batu Bara memastikan personel mengedepankan pendekatan humanis dan bertindak sesuai ketentuan selama pengamanan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif hingga seluruh proses eksekusi selesai.(zein)


