Janggal! Surat Jalan BBM Pertamina Dua Kali Salah Tujuan, Ada Apa di PPN Sibolga?

Sebarkan:
Foto Depot Pertamina Sibolga. (foto:mm/int)
SIBOLGA — Dua Surat Pengiriman bahan bakar minyak (BBM) Biosolar B50 yang diterbitkan Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga mencantumkan tujuan yang berbeda dengan lokasi pembongkaran. Dokumen bertanggal 21 dan 29 Agustus 2026 itu sama-sama memuat kesalahan tujuan.

General Manager Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga, Zainal Arifien, mengakui adanya kesalahan tersebut. Ia menyebut kekeliruan terjadi karena data dalam sistem belum diperbarui sehingga informasi yang tercetak pada Surat Pengiriman tidak sesuai dengan tujuan pengiriman sebenarnya.

Persoalan ini mencuat setelah pembongkaran BBM Biosolar B50 dari truk tangki bernomor polisi BK 8010 EO milik PT Indra Angkola di kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), sempat dibatalkan pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Pembongkaran kemudian dilanjutkan pada Senin, 31 Agustus 2026 setelah pihak PT Indra Angkola melengkapi dan memperlihatkan dokumen berupa Surat Pengiriman, Delivery Order (DO), serta faktur pajak pembelian Biosolar B50 yang diperuntukkan bagi kapal nelayan kepada pihak PPN Sibolga.

Namun, dokumen tersebut menyisakan pertanyaan. Dalam Surat Pengiriman tertanggal 21 Agustus 2026, tujuan pengiriman tertulis 1097007 PT Indra Angkola SPBU 1097007 PP Sibolga Gatot Subroto Pondo, Tapanuli Teng.

Sedangkan Surat Pengiriman tertanggal 29 Agustus 2026 mencantumkan tujuan 1060054 PT Indra Angkola SPBU 1060054 PP Sibolga Gatot Subroto Pondo, Des.

Padahal, BBM tersebut dibongkar di kawasan PPN Sibolga dan selanjutnya diperuntukkan bagi kapal. Pertanyaan semakin mengemuka setelah dokumen yang sama kembali diperiksa. Tujuan yang tercantum pada Surat Pengiriman ternyata berubah.

Untuk dokumen tertanggal 21 Agustus 2026, tujuan kemudian tertulis 1097007 Rezeki Putra Abadi Hendy Sumanto. Sementara dokumen tertanggal 29 Agustus 2026 mencantumkan 1060054 Christina Anugerah Samudera Hindia.

Perubahan tujuan tersebut menjadi sorotan karena terjadi pada dokumen yang diterbitkan dalam rentang waktu delapan hari dan berkaitan dengan pengiriman BBM ke lokasi yang sama.

Sejumlah awak media bersama lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat kemudian meminta penjelasan langsung kepada Zainal Arifien di kantor Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga. Klarifikasi itu dilakukan untuk memastikan apakah perbedaan tujuan dalam dokumen merupakan kesalahan administrasi atau terdapat persoalan lain dalam proses penerbitannya.

Zainal mengakui adanya kesalahan. "Ini baru ketahuan setelah Bapak dan Ibu datang memeriksa dokumen ini. Yang jelas ada kesalahan. Memang secara RO sudah benar. Bisa jadi itu memang terjadi kesalahan," ujar Zainal.

Menurut dia, kesalahan tersebut berkaitan dengan sistem yang digunakan dalam penerbitan Surat Pengiriman. Data tujuan disebut belum diperbarui sehingga informasi lama masih tercetak dalam dokumen. Namun, kesalahan tersebut ternyata bukan hanya terjadi sekali.

"Mohon maaf, kesalahan itu lebih dari satu kali. Karena begini, di sistem itu belum di-update. Setelah para wartawan dan LSM melakukan pengawasan kemudian terlihat. Yang jelas kemarin itu memang ada kesalahan," katanya.

Pengakuan tersebut menjadi penting karena dokumen yang bermasalah bukan hanya satu. Kesalahan tujuan muncul pada Surat Pengiriman bertanggal 21 dan 29 Agustus 2026.

Zainal juga mengaku tidak mengetahui keberadaan SPBU bernomor 1097007 dan 1060054 yang dalam Surat Pengiriman disebut berada di PP Sibolga, Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Tapteng.

Ketika ditanya mengenai tujuan sebenarnya pengiriman BBM tersebut, Zainal menjelaskan  RO atau Release Order ditujukan untuk pengiriman BBM ke kapal. Menurut dia, kekeliruannya terdapat pada Surat Pengiriman.

"Ini bongkarnya di mana, Pak? Itu dibongkarnya ke kapal? Jadi begini, ini ROnya ke kapal dan dikirim ke kapal. Jadi Surat Jalannya ada kesalahan, berarti memang benar ada kesalahan," ujarnya.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar lokasi pembongkaran. Ada ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dengan tujuan BBM yang sebenarnya.

Apalagi BBM yang dibawa merupakan Biosolar B50 yang disebut diperuntukkan bagi nelayan. Karena itu, ketepatan administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan BBM tersebut diterima oleh pihak dan lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.

Zainal menyatakan tidak keberatan jika persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diperiksa dan diaudit.

"Dilaporkan saja ke yang berwenang. Nanti ada yang mengaudit yang lebih kredibel dan yang lebih mengetahui. Kalau memang saya yang salah, tinggal mengeksekusi saya. Nggak ada susahnya, kan gampang," katanya.

Pengakuan GM Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga tersebut membuka ruang bagi pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, persoalannya bukan lagi sebatas dugaan yang disampaikan pihak luar. Kesalahan penerbitan Surat Pengiriman telah diakui oleh pejabat yang bertanggung jawab di depot tersebut.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dua Surat Pengiriman dalam waktu berbeda dapat mencantumkan tujuan yang keliru, mengapa data dalam sistem belum diperbarui, serta bagaimana perubahan tujuan pada dokumen tersebut dilakukan. 

Jawaban pernyataan ini penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni kesalahan administrasi atau terdapat persoalan lain dalam tata kelola distribusi BBM di wilayah Sibolga.

Hingga berita ini ditulis, belum dapat diketahui siapa yang melakukan pembaruan data, serta mekanisme pengawasan terhadap penerbitan Surat Pengiriman BBM di Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga.

PPN Sibolga Klaim Selalu Periksa Dokumen

Di sisi lain, Katimja Kesyahbandaran PPN Sibolga, Adi Daeng Pawewang, mengapresiasi keterlibatan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat dalam peran sertanya mengawasi distribusi BBM yang mendapat perlakuan khusus.

"Kami berterima kasih kepada pihak LSM dan wartawan yang telah ikut serta berpartisipasi membantu tugas kami dalam melakukan pengawasan distribusi BBM, khususnya BBM harga khusus bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30- 200 gross ton (GT)." kata Andi.

Menurut Andi, PPN Sibolga pada prinsipnya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi setiap mobil tangki pengangkut BBM yang masuk ke kawasan pelabuhan.

Dokumen tersebut antara lain Letter of Order (LO), Delivery Order (DO), dan faktur pajak. Jika ketiga dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi oleh petugas di lapangan, mobil tangki baru diperbolehkan melakukan pembongkaran BBM. "Bagi yang tidak lengkap, maka akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara itu, petugas Syahbandar PPN Sibolga, Habibi, mengakui bahwa pihaknya selaku petugas di lapangan senantiasa melakukan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan PPN Sibolga, termasuk armada pengangkut BBM.

Menurut Habibi, pengawasan tersebut dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Pengawasan antara lain mencakup aspek pencemaran, potensi kebakaran, serta legalitas BBM.

"Untuk penyalahgunaan, bukan fokus utama kita. Tapi kita lebih ke pengisian kapalnya, jangan sampai pencemaran dan kebakaran," ujar Habibi.

Ia menjelaskan bahwa aspek keselamatan dalam proses pengisian BBM ke kapal menjadi perhatian utama petugas di lapangan. Karena itu, aktivitas armada pengangkut BBM tetap berada dalam pengawasan ketika memasuki kawasan PPN. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com