Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di warung nasi goreng milik pelaku. Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap HI di lokasi.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu yang disebut siap edar. Menurut Rafli, barang bukti tersebut merupakan sisa narkotika yang belum terjual. Polisi juga menyebut HI baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut karena tergiur keuntungan sekaligus untuk memenuhi penggunaan narkoba pribadinya.
“Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” ujar Rafli, Rabu (16/9/2026).
HI diketahui pernah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda. Berdasarkan catatan kepolisian, ia pernah dipenjara pada 2019 karena kasus narkotika. Setelah bebas, HI kembali menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan.
“Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda yakni narkotika dan penganiayaan,” kata Rafli. Polisi menyebut dalam setiap gram sabu yang terjual, HI memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut dengan memburu pemasok sabu kepada HI. Rafli mengatakan pemasok yang identitasnya telah diketahui diduga berada di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi menyatakan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada pelaku.(tan)


