MEDAN — Polemik seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023 kembali memasuki babak baru. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan meminta Bupati Langkat melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara yang diajukan para guru honorer.
Permintaan tersebut disampaikan dalam agenda pengawasan pelaksanaan putusan setelah 103 guru honorer Langkat mengajukan permohonan eksekusi pada 7 September 2026. Perkara tersebut mengacu pada Putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN, yang dikuatkan Putusan PTTUN Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 345 K/TUN/2025.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, didampingi Sofyan Muis Gajah, mengatakan Ketua PTUN Medan Elizabeth Isabella E.H. Lumban Tobing memanggil Bupati Langkat untuk meminta keterangan mengenai pelaksanaan putusan tersebut. Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Nomor 30/Was.Eks./G/2024/PTUN.MDN tertanggal 8 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemkab Langkat menyampaikan bahwa terdapat kondisi baru karena sekitar 91 orang dari para penggugat telah diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sementara 14 orang lainnya menjadi PPPK paruh waktu. Atas kondisi tersebut, pihak Pemkab meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Bupati Langkat dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
LBH Medan menilai pengangkatan para guru tersebut merupakan hasil seleksi PPPK 2024 dan bukan pelaksanaan dari putusan PTUN yang menjadi objek eksekusi. Karena itu, LBH Medan berpendapat kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban untuk menjalankan amar putusan pengadilan.
Sebelumnya, PTUN Medan dalam perkara Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN membatalkan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Langkat 2023 dan mewajibkan pengumuman kembali kelulusan berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT). Putusan tersebut kemudian dikuatkan PTTUN Medan dan Mahkamah Agung menolak kasasi dalam perkara tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan kedua pihak, Ketua PTUN Medan meminta Bupati Langkat melaksanakan putusan tersebut. Pihak Pemkab Langkat kemudian meminta waktu untuk melakukan koordinasi, dan PTUN Medan memberikan batas waktu hingga Jumat, 25 September 2026 terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan.
Irvan mengatakan LBH Medan akan terus mengawal proses pelaksanaan putusan tersebut. Ia menilai pelaksanaan putusan penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para guru honorer yang sejak 2023 memperjuangkan persoalan hasil seleksi PPPK.
LBH Medan juga mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan tata kelola seleksi PPPK di Kabupaten Langkat. Namun, sejumlah tudingan mengenai kecurangan maupun dugaan korupsi merupakan klaim pihak LBH Medan dan perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Pemkab Langkat sebelumnya menyatakan menghormati putusan MA dan menyebut proses tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan serta melalui koordinasi dengan BKN.
Adapun putusan yang wajib dilaksanakan Bupati adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan batal: Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 7.810.500 (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).(mm/rel)


