![]() |
| Tersangka narkoba, ES alias E (39) mendekam di terali besi Polres Deli Serdang. (foto/ist) |
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES alias E (39). Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ES. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,32 gram, satu timbangan elektrik, satu sekop plastik, satu kotak rokok merek Helium, serta uang tunai Rp100.000.
ES bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Hendria.
Ia menambahkan, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika serta segera melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada kepolisian.(zein)


