![]() |
| Tersangka H alias P (41) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Asahan. (foto/ist) |
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 50,68 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, sekitar pukul 17.30 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Teluk Nibung.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit I IPDA A.F. Manalu, bersama personel Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan.
Saat petugas melakukan penindakan, H alias P disebut berusaha melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran. Dalam pelariannya, pria tersebut diduga membuang sebuah amplop berwarna putih.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan amplop tersebut tidak jauh dari tempat penangkapan. Setelah diperiksa, amplop itu berisi satu paket plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 50,68 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, H alias P mengaku barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial E, warga Kota Tanjung Balai.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan E yang disebut dalam keterangan awal tersebut.
H alias P bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, melalui Kasatres Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.
Polres Asahan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.(zein)


