Polres Batu Bara Ungkap Dugaan Pemalsuan STNK, Seorang Pria Diamankan

Sebarkan:
Tersangka IRP (27) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan seorang pria berinisial IRP (27) yang diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Pengungkapan dilakukan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di loket J&T Express, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara IPDA Muhammad Rizal HS memimpin pengungkapan tersebut. IRP, warga Kecamatan Tanjung Tiram, diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemalsuan STNK.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit IV Tipidter melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi. Polisi kemudian mengamankan IRP yang diduga hendak mengirimkan sejumlah STNK yang diduga palsu ke Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor melalui jasa pengiriman J&T Express.

Dari lokasi, polisi mengamankan tiga lembar STNK, dua unit printer, satu set perangkat komputer, 12 lembar kertas paperbook, serta satu unit telepon seluler. IRP beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan pemalsuan dokumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dokumen administrasi kendaraan bermotor.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com