![]() |
| LBH Medan bersama sejumlah perawat menuntut keadilan. (foto/ist) |
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PT MDN jo. 80/Pid.Pra/2026/PN MDN yang diputus pada Selasa (22/9/2026).
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH, MH, didampingi Steven Canisius SH, dan Siti Khadijah Daulay, SH, dalam keterangan tertulisnya menyebut PT Medan menguatkan Putusan Praperadilan PN Medan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN MDN. Sebelumnya, PN Medan mengabulkan permohonan Arjoni dan menyatakan penghentian penyidikan oleh penyidik Polda Sumatera Utara terhadap laporan yang diajukannya tidak sah menurut hukum. Perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021.
Menurut LBH Medan, putusan PT Medan tersebut menjadi dasar bagi Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti kembali proses penyidikan sesuai putusan pengadilan. LBH Medan meminta penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. L
BH Medan juga meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap Heri Rahman sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum kepada Arjoni dan keluarganya,” kata Irvan.
Sebelumnya, pada Selasa (11/8/2026), Hakim Tunggal PN Medan Lodewijk Ivandrie Simanjuntak dalam Putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN MDN mengabulkan permohonan Arjoni.
Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan penghentian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026 tidak sah menurut hukum serta memerintahkan termohon melanjutkan kembali penyidikan terhadap laporan polisi tertanggal 31 Mei 2021.
LBH Medan juga menyoroti lamanya penanganan laporan yang telah berlangsung sejak 2021. Menurut LBH Medan, putusan tersebut diharapkan menjadi dasar agar proses penyidikan tidak kembali berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.(mm/rel)


