![]() |
| Tersangka Musemmil bersama barang bukti sabu-sabu diamankan di Mapolres Asahan. (foto/ist) |
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan enam bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 1,5 kilogram. Selain itu, petugas turut menyita satu tas hitam, satu unit telepon genggam Android berwarna biru, dan satu bungkus berwarna putih.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi itu menyebut adanya seseorang yang diduga menguasai sabu di kawasan Dusun IX, Desa Silo Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, memerintahkan Kanit 2 IPDA Eko P. Sianipar bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di kawasan tersebut, petugas melakukan monitoring dan patroli. Tak lama kemudian, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam bungkus berwarna hitam yang diduga berisi enam plastik sabu dengan berat sekitar 1,5 kilogram.
Saat dimintai keterangan awal, pria tersebut mengaku bernama Musemmil, warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Ia menyebut sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya atas perintah seseorang berinisial M dengan imbalan Rp30 juta setelah barang sampai di tujuan.
Pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polres Asahan mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dinilai membutuhkan peran bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(zein)


