![]() |
| Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). (foto:mm/abdul meliala) |
Penundaan terjadi setelah kuasa hukum Bank Mandiri meminta majelis hakim memberikan waktu untuk melengkapi surat kuasa sebagai dasar mewakili pihak bank dalam perkara tersebut.
Permintaan tersebut mendapat perhatian dari majelis hakim. Hakim mengingatkan seluruh pihak agar persoalan administratif tidak menghambat jalannya persidangan dan meminta para pihak mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan mempersulit persidangan,” tegas hakim Frans Effendi Manurung SH, dalam persidangan.
Dengan penundaan tersebut, perkara yang diajukan PT TSI belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim selanjutnya akan menentukan tahapan persidangan sesuai prosedur setelah kelengkapan administrasi pihak-pihak yang berperkara terpenuhi.
Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, menyampaikan keberatan atas permintaan penundaan tersebut. Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai agenda dan tidak kembali terkendala persoalan administratif.
Menurut pihak penggugat, alasan penundaan yang berkaitan dengan surat kuasa perlu segera diselesaikan agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara efektif. Namun, keputusan mengenai kelanjutan persidangan tetap berada pada kewenangan majelis hakim.
Sidang kedua ini menjadi lanjutan setelah pada sidang perdana sebelumnya pihak tergugat belum hadir, sehingga pemeriksaan perkara juga belum memasuki pokok gugatan.
Perkara tersebut selanjutnya akan berproses sesuai tahapan hukum yang ditetapkan PN Medan. Para pihak memiliki hak untuk menyampaikan dalil, jawaban, maupun bukti masing-masing dalam persidangan. (abdul meliala)


