2 Pelaku Curanmor Diringkus di Persembunyian

Sebarkan:

SIMALUNGUN - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengamankan dua pelaku pencurian pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Minggu 26 Desember 2021. Keduanya ditangkap di salah satu rumah kost Jalan Sadum, Pematangsiantar, Sumatera Utara. 

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan kedua pelaku dibekuk atas laporan korbannya yang tinggal di Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun pada 25 Desember 2021.

Saat itu, korban tengah melaksanakan kegiatan pelatihan musik di GKPS Tiga Runggu. Usai dari sana, korban bergegas pulang ke rumahnya dan menuju ke parkiran. Sesampai di parkiran, korban tak melihat sepeda motor Yamaha RX King miliknya tidak berada di sana. 

Tak sampai di situ, korban juga tidak melihat sepeda motor Honda GL 100 milik teman satu gerejanya yang lain tak berada di parkiran. Keduanya pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

"Berawal dari pelaku berinisial AA, 18 tahun, diamankan dari seputaran Simpang Raya. Di lokasi, dia hendak membawa unit korban menuju arah Siantar," ucap Rachmat dalam keterangannya, Senin 27 Desember 2021.

Dari hasil interogasi, kata dia, AA bersama DT, 22 tahun, telah melakukan pencurian saat itu. Bersama AA, polisi melakukan pengejaran. "DT diamankan di persembunyiannya di rumah kost Jalan Sadum, Siantar dengan barang bukti sepeda motor RX King. 

Untuk proses hukum, kedua pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polres Simalungun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rachmat mengimbau, kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharga terkhusus menyambut pergantian tahun.

"Mari kita menjadi polisi bagi diri kita sendiri, dengan menjaga barang berharga milik kita, gunakan kunci ganda, letakkan sepeda motor di tempat-tempat yang aman, dan laporkan kepada RT/RW ditempat tinggal kita jika hendak berpergian," pesannya mengakhiri. (joe nainggolan/mm).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com