Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. (foto:mm/adi) |
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung dan Wakasat Narkoba Iptu Ainul Yaqin dan Kanit Idik 1, Iptu Erdianto dalam konferensi pers yang berlangsung di aula Rupatama Polrestabes Medan, Senin ( 27/12/2021) mengatakan penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial SAS (34), warga Tanjung Balai, Asahan dengan barang bukti 9 gram sabu-sabu.
Kemudian dilakukan interograsi SAS mengaku masih memiliki sabu lagi seberat 13 kg dan 10.000 butir pil ekstasi yang ia simpan kepada rekannya berinisial, PS .
"Selanjutnya petugas kami berangkat ke salah satu hotel di Kisaran. Kemudian PS diminta untuk datang dan membawa 13 kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi ke hotel dimana SAS dan Polisi sudah menunggu. Kemudian PS pun berhasil diringkus bersama barang buktinya," kata Riko.
Selanjutnya kedua pelaku SAS dan PS diminta untuk menghubungi 2 orang berinisial S dan KA yang juga warga Tanjung Balai yang bertugas sebagai nahkoda kapal untuk menjemput dan mengambil narkoba dari perairan laut Indonesia- Malaysia.
"Petugas kami lalu menyuruh agar SAS dan PS untuk meminta agar S dan KA untuk datang ke hotel, setelah datang keduanya pun berhasil diringkus,"jelas Kapolrestabes Medan.
Sementara SAS saat diwawancarai awak media mengaku mendapatkan upah sebesar Rp.20.000.000 perkilo gramnya bila berhasil mengantarkan narkoba ke kota Medan.
"Saya diberi upah sebesar 20.000.000 per kilogram untuk mengantarkan narkoba dan sudah beberapa kali berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi,"pungkas tersangka SAS. (adi-p/mm)