![]() |
| Tersangka AR (45) diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada seorang warga di desanya.
Dalam pengakuannya, korban menyebut dugaan kekerasan seksual itu telah berlangsung selama beberapa tahun dan diduga terjadi saat ibu korban tidak berada di rumah.
Korban juga mengaku kerap mendapat ancaman dari terduga pelaku agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. "Saya diancam akan dicelakai jika berani menceritakan kejadian itu kepada orang lain," tutur korban sebagaimana disampaikan kepada warga.
Pengakuan korban kemudian diteruskan kepada Babinsa dan perangkat desa. Informasi tersebut selanjutnya memicu perhatian masyarakat setempat.
Pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah warga mendatangi tangkahan atau tempat pendaratan ikan untuk menemui AR yang baru kembali melaut.
Saat tiba di lokasi, AR sempat dimintai klarifikasi oleh warga. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi pemukulan terhadap terduga pelaku.
Aparat desa bersama tokoh masyarakat segera mengamankan situasi dan mengevakuasi AR ke kantor desa guna mencegah aksi main hakim sendiri.
Tak lama kemudian, personel Polsek Talawi datang ke lokasi dan membawa AR ke Mapolsek Talawi. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai peristiwa tersebut beredar luas di media sosial.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku. "Iya, telah kami amankan dan diserahkan ke Polres Batu Bara," kata Arianto, Jumat (17/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.(zein)


