Eksekusi Lahan, Koptan Rukun Sari Minta Dukungan DPRD Batubara

Sebarkan:
DUKUNGAN : Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri menerima surat permohonan Koptan Rukun Sari. (foto: zein/mm)

BATUBARA - Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Batubara, meminta dukungan DPRD untuk mendesak Pengadilan Negeri(PN) Kisaran agar segera melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) atas keabsahan lahan Koptam yang dikuasai perkebunan.

"Kita berharap atas dukungan DPRD untuk segera melakukan rapat dengan pendapat (RDP) bersama kelompok tani, pihak perkebunan maupun pengadilan," kata Ketua Koptan Rukun Sari, Ali Efendi didampingi pengurus kepada wartawan, Rabu (8/12/2021) disela-sela menyampaikan surat permohonan kepada Komisi I DPRD Batubara. 

Dijelaskan Ali Efendi, Kelompok Tani Rukun Sari sudah memenangkan permohonan kasasi Putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002 yang disebutkan Efendi baru diterima pihaknya pada tahun 2019, atas penguasaan lahan seluas 60 hektare yang selama ini dikuasai PT Emha sejak tahun 2008 silam.

Sebelumnya, sambung Ali Efendi, pihaknya sudah menemui PN Kisaran, yang kemudian menyarankan agar Koptan Rukun Sari berbadan hukum. Dan, usulan PN Kisaran sudah dipenuhi."Saat ini Koptam Rukun Sari sudah berbadan hukum sebagaimana arahan PN Kisaran," terang Efendi, yang berharap dukungan dewan setempat.

Menanggapi permohonan Koptan Rukun Sari, Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri akan segera menindaklanjuti permohonan warga Kopta. "Nanti suratnya akan kita pelajari dan dibahas dalam internal komisi I," ujarnya, sembari meminta pihak perkebunan agar menghormati putusan hukum.(zein/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com