Gubernur BI Sebut Rupiah Digital Diluncurkan di 2022: Sekarang Tahap Finalisasi

Sebarkan:

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Tempo/Tony Hartawan)
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pihaknya siap meluncurkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau yang disebut dengan Rupiah Digital pada tahun depan. Hal ini disampaikannya oleh dalam webinar bertajuk Outlook Perekonomian Jakarta 2022: Herd immunity & Pemulihan Ekonomi yang digelar pada hari ini.

Perry menjelaskan Rupiah Digital kini masih dalam tahap finalisasi. BI, kata dia, akan segera mengumumkan konsep dan desain dari Rupiah Digital pada 2022 mendatang.

“Kami dalam proses untuk penerbitan Rupiah Digital, Insyaallah pada 2022 kami akan luncurkan. Kami akan umumkan konseptual desainnya, sekarang dalam tahap finalisasi,” katanya, Jumat, 24 Desember 2021, sebagaimana dilansir dari lama tempo.co.

Penerbitan Rupiah Digital itu, kata Perry, juga merupakan komitmen BI dalam Presidensi G20 Indonesia, di mana pembahasan CBDC menjadi salah satu fokus utama.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo sebelumnya menyatakan bahwa tak hanya Indonesia, tapi juga berbagai negara kini tengah aktif mengembangkan digital currency. Tiap negara menggunakan pendekatan yang bervariasi, tergantung pada kondisi yang dihadapi masing-masing negara.

Adapun CBDC atau Rupiah Digital, kata Dody, nantinya akan memudahkan transaksi masyarakat di tengah perkembangan digitalisasi yang semakin marak. Dengan adanya Rupiah digital, masyarakat akan memiliki preferensi untuk melakukan pembayaran secara non tunai atau cashless.

Dody memastikan Rupiah Digital akan meningkatkan efisiensi dari sisi transaksi pembayaran dapat dilakukan lebih cepat, murah dan aman. "Yang pada akhirnya akan membawa dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan yakin Rupiah Digital bisa membendung gempuran uang kripto yang saat ini eksis di tengah masyarakat.

Heri menegaskan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Rupiah, sehingga kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat perlu diingatkan risiko menyimpan uang kripto sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki fundamental serta memiliki potensi fluktuasi yang besar.

"Rupiah Digital diharapkan akan membendung gempuran uang kripto yang saat ini makin masif dipegang oleh masyarakat," kata Heri dalam rilis di Jakarta, Senin 13 Desember 2021. (red/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com