Tiga tersangka pelaku pencabulan diamankan di Mapolres Karo.(foto/ist) |
Ketiga tersangka yang diringkus, EET (19), dan dua pelajar berinsial AP (19) JS (17), semuanya warga Kecamatan Maridinding.
Penangkapan para tersangka berdasarkan pengaduan orang tua korban W br S dengan Nomor: LP/B/61/I/2022/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumut, tanggal 19 Januari 2022.
Informasi diperoleh, tindakan asusila yang dialami IM (14) terjadi Rabu (19/1/2022) dinihari di salah satu sekolah di Kecamatan Lau Baleng. Malam itu, tersangka JP menjeput korban di rumahnya lalu dibawa kegedung sekolah. Setibanya di lokasi, tersangka JP memanggil 9 orang temannya untuk datang.
Kemudian JP mencabuli korban, lalu dilanjutkan temannya AP dan EET. Tak lama kemudian warga sekitar menggerebek dan mengamankan para pelaku. Atas perbuatan ini, orang tua korban tak terima dan mengadu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) Dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak menjadi Undang - Undang. (barus/mm)