IRT tersangka pengedar sabu tak berkutik digerebek dalam rumah. (foto/ist) |
Untuk penyelidikan lanjut, tersangka Liza (44) bersama barang bukti 9 bungkus pelastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu digelandang ke Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku memperjualbelikan narkoba di wilayah tempat tinggalnya.
Setelah bukti-bukti akurat, sambung Kapolres, petugas menggerebek rumah tersangka. "Pelaku tak berkutik ketika kita sergap di rumahnya. Setelah diperiksa ditemukan barang bukti yang siap dijual," kata Kapolres, Senin (10/1/2021).
Pengakuan tersangka Liza kepada penyidik, barang bukti narkoba yang dijualnya didapat dari temannya seorang pria berinsial S, warga yang sama. "Selain mendalami keterangan tersangka Liza, petugas masih memburu pria yang disebutkannya," kata Kapolres. (ismanto/mm)