Kantongi 7 Paket Daun Ganja, Pemuda di Madina Diciduk Polisi

Sebarkan:

Tersangka FAN (25) diamankan bersama barang bukti narkoba. (foto/ist)
MADINA - Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan FAN (25), warga Desa Huraba, Kecamatan Siabu, karena diduga memiliki tujuh paket daun ganja.

Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul menyebutkan personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan,mengamankan FAN pada Selasa (11/1/2022) di Desa Huraba, dengan barang bukti tujuh paket ganja.

"Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa tujuh paket/am yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas tulis warna putih, satu buah kotak rokok merek in-Mild warna putih dan Uang Tunai Rp 27.000 serta tujuh buah kertas tiktak," ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, yang selanjutnya tindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kbo Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba.

"Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dari saku kantong celana yang digunakannya," terang Reza. 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Satuan Seserse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara," tutup Reza. (fadli/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com