Komisi II DPRD Medan Akan Panggil Kadis Pendidikan, Terkait Penghina Anak Didik

Sebarkan:

MEDAN - Tindakan kedua guru SMP Negeri 28 yang menghina siswi didik terkait pernyataan Miskin dan Bodoh mendapat kecaman keras dari Komisi II DPRD Medan. 

Wong Chung Chen Anggota DPRD Medan dari Komisi II mengatakan, akan memanggil Laksama Putra Siregar Kadis Pendidikan Kota Medan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Sampai teganya guru SMP Negeri 28 menghina siswinya yang kita tahu merupakan anak yatim dan perlu bimbingan dari guru. 

Hal ini dikatakan Wong Chung Chen saat ditemui Selasa (18/01/22) digedung DPRD Medan. "Seorang guru harus memiliki etika yang baik dan benar dalam menyampaikan perkataan," terang Wong.

Lanjut, Seorang guru itu mempunyai tugas mendidik bukan mencaci atau menghina. Guru merupakan contoh teladan untuk murid-muridnya bukan memaki-maki para muridnya.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini kita akan memanggil secepatnya Kepala Dinas Pendidikan kota Medan agar segera menjelaskan permasalahannya dan mengklarifikasi kejadian penghinaan guru SMP Negeri 28 kepada para siswi.

Sebelumnya. Siswi yang tidak mampu belum bisa membayar uang sekolah. Karena kehidupan siswi ini pun juga, diduga dari kalangan tak mampu.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com