Miliki Senpi Rakitan, Anak Anggota Dewan Diciduk Polres Tapsel

Sebarkan:

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana  Elhaj mengintrogasi RR. (foto/ist)
TAPSEL -  Seorang pemuda berinisial RR, warga Desa Sumuran, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diamankan Satreskrim Polres Tapsel. Pria yang diketahui putra anggota DPRD setempat diamankan karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan plus 4 butir amunisi. RR diciduk ketika duduk di salah satu warung tak jauh dari Pos Lantas, Rabu (19/1/2022).

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj memaparkan, penangkapan RR berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti petugas. "Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti TimOps Satreskrim," kata Kapolres.

Setelah bukti-bukti akurat, sambung Kapolres, petugas langsung mengamankan tersangka RR ketika duduk di salah satu warung tak jauh dari Pos Lantas.

Setelah diamankan, petugas menyita senpi rakitan plus 4 butir amunisi. Pengakuan RR kepada petugas, senpi rakitan didapat dari seorang pria warga Pulau Jawa dengan harga Rp1 juta. “Senpi itu dibelinya sejak Desember 2021 dan barangnya langsung diberikan kepadanya oleh penjual,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, RR merupakan anak dari salah seorang anggota DPRD Tapsel.” Memang benar, dia merupakan anak anggota DPRD Tapsel,” ujarnya. (thoriq/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com