Pasutri penjualan narkoba diciduk petugas saat berboncengan motor. (foto/ist) |
"Keduanya lagi berboncengan melintas di seputaran Jalan Masjid, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha," kata Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Adi mengatakan, BJ merupakan warga Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan dan CN merupakan warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Selain sepeda motor Yamaha BK 5476 JAL, polisi mengamankan barang bukti dari kedua tersangka yakni sabu seberat 5,47 gram. "Barang bukti di buat di dalam kotak rokok, 1 buah dompet dan 2 unit smartphone," ucap Adi.
Kepada polisi, sambung Adi, pasutri itu mengaku mendapat barang dari seorang yang mereka kenal yang tinggal di Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar. Saat ini, pasutri itu tengah menjalani serangkaian pemeriksaan guna proses hukum yang berlaku. (joenainggolan/mm)