Tersangka Tengku Khoiruddin (55). (foto/ist) |
Tersangka Tengku Khoiruddin (55) tak berkutik setelah sejumlah petugas berpakaian sipil menangkapnya dari segala sisi pintu rumah.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didapati sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja, masing-masing 7 paket besar 60,20 gram, 44 paket kecil 28,60 gram, 1 goni berisi batang pohon ganja 20.11 gram, plus uang tunai Rp245 ribu.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya berdasarkan informasi masyarakat. Untuk penyelidikan dan pengembangan, tersangka Tengku Khoiruddin kita ambil keterangan di Mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, Sabtu (20/2/2022). (zein/mm)