Kejaksaan Belawan Pindahkan Barang Bukti Kapal Ikan Masing Malam Hari?

Sebarkan:

BELAWAN - Diduga menghindari pantau publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memindahkan barang bukti berupa satu unit kapal ikan asing KM. KHF 1746  GT 69.82 berbendera Malaysia dari dermaga gudang PNP di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan ke Dermaga Dudang Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia pada Jumat (18/2/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Menurut pantauan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kota Medan, pada Kamis (17/2/2022) sekira pukul 17.20 WIB, petugas Stasiun PSDKP Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan tiba di dermaga gudang PNP.

Tak lama kemudian serah terima perkara dari Stasiun PSDKP ke Kejaksaan Negeri Belawan berlangsung, sekaligus menyerahkan barang bukti berupa satu unit kapal ikan KM KHF 1746. Selanjutnya petugas dari dua instansi itu pun meninggalkan dermaga gudang PNP.

Belakangan diketahui, kalau barang bukti berupa satu unit kapal ikan asing akan dipindahkan dari dermaga gudang PNP ke dermaga gudang Pajak Baru dilaksanakan pada malam hari.

Dan tidak diketahui secara pasti, kenapa pemindahan barang bukti itu dilaksanakan pada malam hari. Anehnya lagi pemindahan barang bukti tersebut tanpa ada pengawalan maupun di hadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Belawan.

Sementara itu,Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul.SH.MH, saat dihubungi  medanmerdeka.com via WhatsApp (WA) tidak memberikan keterangan dan hanya membaca WhatsApp tersebut.

Sedangkan Ketua DPC HNSI Kota Medan Abdul Rahman saat ditemui mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti tentang pemindahan barang bukti dilaksanakan pada malam hari.

"Kita aja bertanya-tanya mengapa pemindahan barang bukti kapal ikan asing dilaksanakan pada malam hari, apa lagi pemindahan itu tanpa adanya pengawalan dari pihak Kejaksaan Belawan," ucap Abdul Rahman.

Lanjut Abdul Rahman, mendengarkan adanya pemindahan barang bukti pada malam hari, dirinya langsung menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Belawan.

"Waalaikumsalam, makasih infonya bang, nanti saya cek dulu ya bang" ucap Abdul Rahman membacakan WhatsApp dari Kepala Kejaksaan Negeri Belawan.

Perlu diketahui kalau kapal ikan asing KM.KHF 1746 GT 69.82 berbendera Malaysia tersebut di tangkap oleh kapal pengawas Hiu 08 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 4 Desember 2021 lalu ketika sedang melakukan penangkapan ikan di Selat Malaka yang masih masuk ke Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.

Guna penyelidikan lebih lanjut  kapal tersebut dibawa ke Belawan dan adhoc ke Stasiun PSDKP ( Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Belawan. (awal/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com