Manipulasi Berat Timbangan, Oknum Karyawan PT Pos Dilimpahkan ke Kejari

Sebarkan:

Polrestabes Medan menyerahkan tersangka dan BAP tersangka manipulasi berat timbangan ke Kejari Deliserdang. (foto/ist)
MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan, menyerahkan tersangka dugaan korupsi, Gunardi (40), warga Kecamatan Medan Deli, Medan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, kemarin.

Tersangka Gunardi merupakan Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero), jabatan Petugas Bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol M. Firdaus, mengatakan tersangka Gunardi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri pada agen Pos Bustaman dan agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang periode 2017 hingga 2018. 

Dijelaskan Kompol Firdaus, adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Medan berupa uang tunai sebesar Rp150.000.000, satu jilid berkas laporan hasil audit investigasi tindak kecurangan pengelolaan kiriman Pos Internasional komoditas tertentu Tahun 2018.

Selain itu juga diserahkan fotocopy leges SK Pengangkatan sebagai Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) atas nama Gunardi, satu jilid berkas Pendirian Agen Pos Bustamam & Agen Pos Fajar, selembar rincian sisa piutang atas kecurangan yang dilakukan oleh Gunardi, satu jilid berkas manifest kantong/kiriman paket eks Luar Negeri, satu unit Laptop merk Compaq warna hitam, satu jilid berkas laporan harian pelaksanaan pekerjaan (I-10) periode Bulan September 2017 s/d Bulan Agustus 2018. 

Sambung Kasat, hasil audit BPKP Provinsi Sumut tindakan tersangka mengakibatkan negara mengalamikerugian senilai Rp1.276.023.709,10 dan tersangka Gunardi melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop & kratum di agen pos Agen Pos Bustamam dan agen pos Fajar milik tersangka periode bulan September 2017 s/d bulan Agustus 2018.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman yaitu dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000," pungkas Kompol Firdaus. (abdoel/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com