Melawan, 2 Residivis Curamor Dibidas Satreskrim Polres Sidimpuan

Sebarkan:

Kapolres Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini memaparkan pengungkapan kasus curanmor. (foto/ist)
SIDIMPUAN - Satreskrim Polres Padangsidimpuan menembak dua tersangka curanmor berinsial AS dan UAL. Keduanya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan penyergapan.

Kedua tersangka diburon dalam kasus pencurian motor milik Syarif Muda Harahap, warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dengan nopol BB 3601 EL, pada Senin 3 Januari 2022, malam.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengatakan, berdasarkan data tersangka AS dan UAL, warga PalopatPijorkoling, Kecamatan Sidimpuan Tenggara, merupakan residivis penjambretan dan menjalani tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Kedua tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukurkarena melakukan perlawanan," tegas Kapolres, Senin (31/1/2022).

Selain dua tersangka utama, polisi juga menanhan seorang penadah berinisial H dan US, warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Sidimpuan Utara. "Dua tersangka penadah kita amankan bersama barang bukti kejahatan,"ujarnya. (red/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com