Polisi Temukan Pohon Ganja di Ladang Cabe di Simalungun

Sebarkan:

Dua petani cabe di Simalungun ditangkap polisi karena menanam pohon ganja. (foto/ist)
SIMALUNGUN - Personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun menemukan puluhan batang ganja siap edar, Selasa 15 Februari 2022.  Temuan ganja tersebut di dapat dari perladangan di Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono dalam keterangannya menyebut pihaknya mengamankan 2 orang pelaku. Penangkapan, kata dia, atas informasi masyarakat setempat.

Keduanya yakni HS, 29 tahun, warga Desa Rakut Besi, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan SG, 30 tahun, warga Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

"Malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, anggota melihat di lapangan merdeka seribu dolok ada beberapa laki-laki yang dicurigai dan diduga melakukan transaksi," ucap Adi, Kamis 17 Februari 2022.

Dari sana, Adi sebut, HS diamankan. Darinya ditemukan 1 bungkus kecil plastik kresek warna biru yang di dalamnya berisi diduga ganja. "Ia mengaku mendapat barang dari SG," ujarnya. 

Dari keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan melalukan pencarian SG. Sekitar pukul 23.30 WIB, SG diamankan di ladang cabai miliknya di Desa Sinar Baru. "Di ladang cabai miliknya ditemukan 10 batang pohon ganja. Di tanam di ladang yang bersangkutan," kata Adi. 

Kepada polisi, SG mengaku mendapat bibit ganja dari seorang temannya yang tinggal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. "Keduanya dan barang bukti diboyong ke Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Adi mengakhiri. (joenainggolan/mm)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com