Penyabar Nakhe : Sumut Darurat Narkoba, Pemberantasan Hingga ke Tingkat Desa

Sebarkan:

Anggota DPRD Sumut Panyabar Nakhe sosialisasi Perda di Sergai. (foto/ist)
SERGAI - Anggota DPRD Sumut Penyabar Nakhe melakukan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019, Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, di Dusun III, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Selasa (8/2/2022) kemarin.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sosialisasi sangat penting karena dari hasil evaluasi, peredaran narkoba diSumut menempati rangking I di Indonesia. Tentunya hal inidisebabkan posisi Sumut sangat strategis karena berdekatan dengan negara Singapura,Malaysia, Thailand dan Vietnam yang menjadi pintu masuk narkoba.

"Sumut daruat narkoba. Untuk itu dibutuhkan sinergitas seluruh elemen masyarakat dan stakeholder mulai dari tingkat provinsi hingga desa untuk bersama-sama memberantasnya," tegas Penyabar Nakhe.

Ancaman bagi penyalahgunaan narkoba sangat berat, mulai dari 4-8 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.Seiring perkembangan zaman, jenis narkoba juga beragam dan hingga kini mencapai 175 jenis.

Sosialisasi juga menghadirkan narasumber Tri Andri Marjanto, dan Staf DPRD Sumut Dalli Gifachri, Sekdes Desa Citaman Jernih, Tokoh Pemuda Sergai Indra Gunawan alias Banai, Granat Sergai Najib Purba, Ustadz Ali Syahbana. (rasum/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com