Tiga tersangka pengedar daun ganja mendekam di Mapolres Karo. (foto/ist) |
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, didampingi KBO Iptu Hendri Tarigan, mengatakan Ketiganya yakni berinsial JM alias Enos (55), warga Desa Sarinembah Kecamatan Munte, MMM (35), warga Desa Singgamanik Kecamatan Munte dan ERS (24), juga warga Desa Singgamanik.
Para tersangka ditangkap ketika hendak transaksi pada Senin (14/2/2022) pukul 18.00 WIB, di rumah tersangka JM alias Enos di Desa Sarinembah.
Dari hasil pengembangan JM mengaku mendapatkan daunganja dari tersangka MMM dan ERS. "Kedua tersangka disergap di Simpang Desa Singgamanik," tegas AKP Henry DB Tobing.
Barang bukti yang diamankan berupa satu pelastik asoy daun ganja, handphone dan uang tunai Rp140 ribu. (barus/mm)