Polsek Panyabungan Ciduk Pembobol Rumah Kosong

Sebarkan:

Tersangka pelaku pencurian diamankan petugas bersama barang bukti kejahatan. (foto:mm/ist)

MADINA - Pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah kosong yang terjadi di jalan Suka Rame, Aek Galoga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil diringkus polisi. 

Tersangka yang berinisial RS (37), merupakan warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, ditangkap saat melintas di jalan Sukaramai III Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, pada pukul 22.45 WIB, setelah korban Rahmadsyah Lubis melapor kemalingan ke Polsek  Panyabungan pada Rabu (2/2/2022).

Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi mengatakan pada saat penangkapan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pagar BRC yang terbuat dari Besi dengan panjang +/- 2 (dua), satu buah kerangka bangku yang terbuat dari besi, satu buah pipa panjang enam meter yang terbuat dari besi, tumpukan besi-besi bekas dan satu unit Betor tanpa nomor polisi

"Kita telah mengamankan tersangka pelaku pencurian, Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Panyabungan untuk dilakukan penyidikan," kata Andi, Kamis (3/2/2022).

Sementara itu korban Rahmadsyah Lubis warga Komplek Perumahan Cemara Madina Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan menyebutkan, akibat pencurian tersebut dirinya mengalami kerugian mencapai 35 juta rupiah.

Dikatakan Rahmad, beberapa barang berharga turut lenyap dan dibawa kabur oleh pelaku, dirinya juga sangat menyesalkan kejadian tersebut.

"Pada pencurian itu saya juga kehilangan satu unit mobil jenis Jeep Willys, Ini yang tidak ternilai harganya, kemudian dua buah mesin sanyo, TV dan brankas saya juga dibongkar," ungkap Rahmad.(fadli/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com