Sumut Terima 43 SK Hutan Sosial, Jokowi: Jangan Dipindahtangankan

Sebarkan:

HUMBANGHAS - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menyerahkan 43 SK perhutanan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Sebanyak 43 SK Hutan Sosial tersebut untuk lahan seluas 10.498 hektare.

Presiden Jokowi mengharapkan agar para penerima SK dapat segera memanfaatkan lahan yang diberi izinnya untuk dikelola. Namun Jokowi mengingatkan lahan yang ditanami hanya boleh 50 persen.

"Mau ditanami kedelai silakan. Mau padi hutan silakan. Mau buah-buahan silakan. Mau ditanami kopi silakan. Dalam pola agroforestri. Atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak. Kalau di hutan mangrove bisa plus untuk usaha perikanan, diperbolehkan, " kata Presiden Jokowi didampingi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi pada penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA se-Indonesia di Desa Simangulampe, Baktiraja, Humbahas, Kamis (03/02/2022).

Presiden mengingatkan agar SK yang diterima tidak dipindahtangankan. Jika ditemukan ada lahan yang dipindahtangankan, maka pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izinnya.

"Begitu kita tahu, bisa dicabut SK nya. Hati hati. Kita memberikan untuk tidak dipindahtangankan, juga jangan ditelantarkan tidak diapa apain, " kata Jokowi.

Sementara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan untuk terus meningkatkan perizinan hutan sosial, Pemprov Sumut akan terus melakukan percepatan pemberian perizinan perhutanan sosial kepada masyarakat.

"Hutan sosial ini kan tujuannya agar bisa dimanfaatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. Nantinya ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk mencapai hutan yang lestari, masyarakat sejahtera dan Sumut Bermartabat, " kata Edy Rahmayadi.

Salah satu upaya Pemprov Sumut dalam percepatan adalah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. Tugasnya memverifikasi masyarakat yang berhak menerima izin mengelola hutan sosial.

"Setiap pengajuan perhutanan sosial itu harus diketahui persyaratannya. Itu melalui UPT KPH dan saya, pokja. Karena kita (Pemprov) yang punya wewenang wilayah," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto yang juga Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut.

Selain itu, Pokja tersebut juga bertugas memberikan pendampingan dan menyosialisasikan tentang informasi luas areal perhutanan sosial. "Perhutanan sosial diharapkan dapat menumbuhkan kelompok usaha yang tujuannya memang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Herianto.(AR/MM) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com