Satpol PP Pemkot Medan mengetok bangunan mewah yang menyimpang dari IMB. (foto:mm/ist) |
Kasi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Medan, Irvan P Luis mengatakan, pemilik bangunan membangun melebihi IMB yaitu 8 m X 25,3m. "Kelebihan bangunan yang bermasalah melewati garis sempadan bangunan (roilen) depan," tegasnya.
Sebelumnya Dinas Perkim Kota Medan telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik atau penanggungjawab bangunan. Namun surat peringatan ini tidak diindahkan.
Dalam penertiban itu, petugas memberikan tanda silang pada bagian bangunan yang menyimpang dari IMB. Selain itu, petugas juga menjebol dinding depan lantai tiga bangunan yang hampir rampung tersebut.
Penertiban ini berjalan dengan lancar. Penanggung jawab bangunan hanya bisa pasrah dan menandantangani surat pernyataan yang janji akan menyesuaikan bangunan sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemko Medan. (red/mm)