Wow! Dua Calo PMI Ilegal asal Batubara Diciduk Polres Tanjungbalai

Sebarkan:

Dua calo PMI Ilegal warga Batubara diciduk Satreskrim Polres Tanjungbalai. (foto/ist)
TANJUNGBALAI - Dua warga Kabupaten Batubara diciduk Satreskrim Polres Tanjungbalai dalam kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Keduanya masing-masing seorang IRT berinsial MIS (40) warga Kelurahan Sukamju, Kecamatan Tanjung Tiram dan Yasir (35), warga Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.

Kapolres Tanjunbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Dahlan mengatakan, kedua tersangka MIS dan Yasir ditangkap berdasarkan pengembangan dan keterangan dari calon PMI ilegal.

Berdasarkan keterangan, tersangka MIS berperan sebagai pencari calon PMI."Dari keterangan tersangka MIS, petugas kemudian menangkap tersangka Yasir yang berperan mengantarkan calon PMI ilegal lewat jalur laut," terangnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya kasus PMI ilegal terungkap berawal penggerebekan tempat penampungan di Jalan Mahoni, Lk V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung balai, beberapa waktu lalu.

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 20 orang calon PMI ilegal, terdiri dari 13 laki-laki dan 7 perempuan. Sesuai rencana akan diberangkatkan secara ilegal lewat jalur laut tanpa dilengkapi dokumen sah.

Atas perbuatannya, tersangka Mis dan Yasir dijerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana. (zein/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com