Tersangka Suparman dijebloskan penjara. (foto/ist) |
Dari tangan Man Baling disita barang bukti sabu-sabu 9 paket klip dengan berat 4,93gram, pipet berbentuk sekop, lus 1 unit timbangan elektrik.
Informasi diperoleh, tersangkaMan Maling sebelumnya sudah menjadi target operasi petugas. Setelah bukti-bukti akurat, Rabu 16 Maret 2022, sekirapukul 22.00 WIB, tersangka disergap petugas ketika sedang menunggu pembli di Jalan Desa Sidomulyo.
Pria berusia 62 tahun tersebut tak berkutik, ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu siap jual plus timbangan elektrik. Untuk penyelidikan, Man Balik warga Dusun VI Jati Mulia Kecamatan Nibung Hangus Batubara digelandang ke Mapolres Batubara. (zein/mm)