Nyambi Dagang Narkoba, Nelayan Sibolga Diciduk di Depan Rumah

Sebarkan:

Tersangka narkoba M alias Z diamankan di Mapolres Tapteng. (foto:mm/ist)
TAPANULI TENGAH - Seorang nelayan di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) karena diduga nyambi sebagai bandar narkoba. 

Nelayan ini berinisial M alias Z (33), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

"Pelaku ditangkap dari depan rumahnya Senin sekira pukul 14.00 WIB, ketika sedang menunggu pembeli," kata Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, Selasa (22/3/2022).

Penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang nelayan berinisial M nyambi sebagai bandar narkoba di Kecamatan Sibolga Selatan. 

Nelayan ini juga disebutkan sudah cukup lama mengedarkan narkoba di Kecamatan Sibolga Selatan dan melakukan kegiatan haramnya tersebut dengan sangat terselubung. 

"Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, langsung memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku setelah anggota melakukan penyamaran dengan cara memesan sabu kepada pelaku (under cover buy)," tutur Gurning.

Ketika dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkusan plastik bening berisikan lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram. 

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Gurning. (jhonny/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com