Plt Bupati Langkat Syah Afandin Sampaikan LKPJ Bupati TA 2021

Sebarkan:

Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH. (foto/ist)
LANGKAT - Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH menyampaikan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021, dalam sidang paripurna DPRD Langkat, di gedung dewan, Senin (28/3/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana PA, ditandai penandatanganan berita acara buku LKPJ oleh Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin dan Ketua DPRD Langkat.

Di hadapan anggota dewan, Afandin mengatakan, pendapatan transfer daerah yaitu dana yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pembangunan dana insentif daerah. Serta desa pendapatan transfer antara pusat dan dana bagi hasil. 

Penerimaan dari dana pendapatan transfer pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp1.852.093.766.634 atau terealisasi Rp1.994.039.603.483 atau 107,66% .

Pendapatan daerah lain-lain yang sah terdiri dari pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditargetkan sebesar Rp114.2508.800.000 dengan realisasi sebesar Rp114.105.358.600 atau 99,87%.

Secara keseluruhan realisasi pendapatan menurut jenis pendapatan tahun 2021  dengan target pendapatan sebesar Rp2.134.997.096.064, Serta realisasi sebesar Rp2.266.625.881.854,64 atau mencapai 106, 17%. 

Sementara target dan realisasi daerah Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021 yang terdiri dari belanja operasi belanja modal belanja tidak terduga belanja transfer ditargetkan sebesar Rp2.326.815.938.858 terealisasi sebesar Rp2.166.967.560.816,95 atau 93,15%. 

Sementara itu, Ketua DPRD Langkat Sribana PA mengatakan, rapat sesuai surat Bupati Langkat nomor 045.2-/PEM/2022 tanggal 21 maret 2022 prihal penyampaian buku LKPJ Bupati Langkat tahun 2021.

Serta hasil rapat badan musyawarah DPRD Langkat yang telah menetapkan jadwal dan tertib acara rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan tentang LKPJ Bupati Langkat 2021.

Hal ini sesuai dengan undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 71 ayat 2 menyatakan bahwa "kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang di lakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Paripurna dihadiri segenap Anggota DPRD Langkat, para pejabat jajaran Pemkab Langkat dan tamu undangan lainnya. (red/ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com