Sepasang Sejoli Ditangkap Jual Narkoba

Sebarkan:

SERGAI - Agung Prabowo alias Agung (25) warga Dusun I Pondok Dalam, Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Sergai bersama kekasihnya Sri Utami alias Sri (29) IRT warga Dusun IV Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dijebloskan ke terali besi Polsek Kotarih.

Keduanya ditangkap di Depan ruangan kelas SD di Dusun II Pondok Kebun, Desa Kotarih Baru Kecamatan Kotari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Selasa (8/3/2022) petang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu kotak rokok berisik 12 pcs pe.lastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu unit Septor Yamaha Mio J BK 4179 ADR dan satu unit handphone.

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud diwakili Kasi Humas Polres Sergai AKP R Gultom, membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba.

Awalnya, tim opsnal Polsek Kotarih pada hari Selasa (8/3/2022) sekira pukul 15:00WIB sedang melaksanakan patroli di seputaran Desa Kotarih Baru.

"Kedua pelaku diamankan saat sedang duduk di depan ruang kelas Sekolah Dasar, kemudian dilakukan penggeledahan di bagian badan pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan isi bagian jok sepeda motor milik pelaku baru ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok merk Surya," kata AKP R Gultom, (9/3/2022)

Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya warga Galam atas inisial BL dengan seharga Rp 700 ribu per/gram dengan sistem Cash.

Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku bahwa keduanya ada hubungan pacaran dan menjual narkotika jenis sabu baru satu bulan."ujar AKP R Gultom.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamkan ke Mapolsek Kotarih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut."pungkas mantan Waka Polsek Firdaus. (rasum/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com