Tingkatkan Pelayanan/Pengawasan, Imigrasi Kelas I Polonia Berikan Pelayanan WNA di Luar Kantor

Sebarkan:

Petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia memberikan pelayanan kepada WNA yang mengajukan izin keimigrasian. (foto/ist)
MEDAN - Komitmen meningkatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang tinggal di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia kini memberikan pelayanan WNA di luar kantor.  Petugas Imigrasi Polonia kini mendatangi orang asing yang mengajukan permohonan izin tinggal keimigrasian.

Sebelumnya pemohon izin tinggal harus datang bolak-balik ke kantor sebanyak tiga kali untuk mengurus permohonan izin tinggal. Sekarang dengan adanya inovasi “SIPOLAN PIKNIK”, permohonan izin tinggal yang mengajukan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id selanjutnya dapat melakukan foto wawancara dan sidik jarinya di tempat tinggal pemohon. 

"Petugas nanti yang akan mendatangi tempat tinggal pemohon dengan membawa mobile unit untuk memproses izin tinggalnya, jadi pemohon nggak perlu datang ke kantor untuk sidik jari. Setelah selesai, dokumennya juga dapat di kirim melalui jasa ekspedisi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wewly Wiguna melalui Humas Deki Melwanda, Rabu (30/3/2022).

Selain memudahkan pemohon, sambung Deki, petugas keimigrasian juga sekaligus dapat melakukan pengawasan keimigrasian. Bagaimana pengawasannya? Justru dengan petugas datang, bisa sekaligus untuk memastikan kebenaran orang asing tersebut tinggal sesuai dengan izin tinggal yang diajukan ke kantor imigrasi. Petugas imigrasi juga dapat mengetahui aktifitasnya sesuai dengan izin yang diterbitkan.

Inovasi berupa aplikasi bernama "SIPOLAN PIKNIK" ini merupakan akronim dari Imigrasi Polonia Pelayanan WNA Biometrik Keliling. Inovasi ini sengaja dibuat, mengingat banyaknya warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia yang terdiri dari sebagian Kota Medan dan sebagian Kabupaten Deliserdang.

Warga negara Filipina yang merupakan WNA lansia mengajukan permohonan alih status keimigrasian secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia. Petugas selanjutnya melakukan pengawasan keimigrasian, wawancara dan foto biometrik di tempat tinggal warga negara Filipina tersebut.

Inovasi Sipolan Piknik ini juga merupan salah satu inovasi unggulan untuk WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dalam meraih predikan kantor imigrasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). 

Beberapa kategori yang mendapatkan pelayan ini yaitu sakit, lansia, anak di bawah umur dan alih status keimigrasian. Pada masa pandemi COVID-19, petugas juga tetap dengan protokoler kesehatan dalam memberikan pelayanannya. (bari/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com