Karyawan PT Wahana Graha Makmur Kabupaten Dairi menginap di kantor UPTD Wilayah III Dinas Tenaga Kerja Pemprovsu di Pematangsiantar, Selasa (9/3/2022). (foto:mm/davis) |
Kedatangan para karyawan yang membawa serta anak, suami, dan istri ke kantor UPTD Dinas Tenaga Kerja Pemprovsu UPTD Wilayah III mendesak penetapan kekurangan gaji yang sudah ditetapkan, segera dibayarkan dan mengancam akan menginap hingga perusahaan membayar.
Kepala UPTD Dinas Tenaga Kerja Pemprovsu, Bangun Nauli Hutagalung, SH mengatakan, para pekerja memaksa untuk menginap meski sudah disampaikan tuntutan para karyawan masih dalam proses dan masih ada tenggang waktu 14 hari.
"Ada sekitar 70 karyawan dari 180 yang masalah kekurangan gajinya sudah diproses sesuai dengan arahan Dinas Tenaga Kerja Pemprovsu dan sebenarnya masih tenggang waktu selama 14 hari bagi perusahaan menyelesaikannya, namun para karyawan tidak sabar, namun kami tetap menerima dengan baik mereka menginap di kantor," kata Bangun
Bangun menambahkan kekurangan upah yang dituntut karyawan total seluruhnya mencapai miliaran rupiah.
Dia berharap para karyawan PT Wahana Graha Makmur bersabar menunggu proses realiasi dari perusahaan dan pulang ke rumahnya, karena dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan anak-anak yang dibawa serta dalam aksi itu. (davis/mm)